Foto: KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Jual Beli Jabatan
ยทwaktu baca 1 menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka kasus tersangka jual beli jabatan pada Rabu (7/12).
KPK juga langsung menahan Latif bersama 5 tersangka lainnya. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Latif diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Melalui orang kepercayaannya, Latif mematok sejumlah uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, biaya tersebut dipatok bervariasi. Mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Lebih lanjut, Firli juga mengatakan Latif juga diduga menerima sejumlah uang lain dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, yang nilainya berkisar 10 persen dari setiap anggaran proyek.
***
