Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Melihat Suasana di Pusat Perbelanjaan Usai Pemerintah Bebaskan PPN Sewa
5 Agustus 2021 7:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran di pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip Antara, insentif berupa pembebasan PPN tersebut akan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021. Keputusan ini dilakukan untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan PPKM level 4 .
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.
Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp62,83 triliun.
***
ADVERTISEMENT
Live Update