Foto: Menguak Sindikat Penyelundupan 68 Kg Sabu

Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Batam-Lampung-Jakarta di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan 15 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 68 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini berhasil terungkap sejak penangkapan tersangka YA di daerah Beji, Depok, Jawa Barat, pada September lalu.
Kemudian, timnya melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai akhirnya tersangka lainnya berhasil ditangkap.
Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
