Foto: Menguak Sindikat Penyelundupan 68 Kg Sabu

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Batam-Lampung-Jakarta di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan 15 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 68 kilogram.

Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus penyelundupan sabu dengan total barang bukti seberat 63,05 kg dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini berhasil terungkap sejak penangkapan tersangka YA di daerah Beji, Depok, Jawa Barat, pada September lalu.

Kemudian, timnya melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai akhirnya tersangka lainnya berhasil ditangkap.

Barang bukti dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan barang bukti pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti sabu seberat 63,05 kg dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan sabu di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka kasus penyelundupan sabu dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka serta kasus penyelundupan sabu dengan total barang bukti seberat 63,05 kg dihadirkan pada rilis di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan