Foto: Menikah di KUA Saat Masa Transisi

Sejumlah calon pasangan pengantin terlihat melakukan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta pada Sabtu (6/6).
Pernikahan di tengah pandemi virus corona di Indonesia mengharuskan calon pengantin melakukan prosesi akad nikah dengan mengikuti protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
Terlihat juga salah satu calon pasangan pengantin yang mengenakan masker dan juga pelindung wajah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.
Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
===============
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
