Foto Mobil Ringsek Ditabrak Truk yang Dikendarai Turis Inggris yang Onar di Bali

11 Juni 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Polresta Badung
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Polresta Badung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi melaporkan bahwa lima kendaraan rusak akibat ulah WN Inggris, Damon Anthony Alexander Hills (50). Damon mencuri truk berisi patung, kemudian tancap gas, merobos tol, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
"Selain merampas truk, beberapa properti, termasuk motor sepanjang perjalanan ke bandara, juga mengalami kerusakan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (11/6).
Kendaraan yang rusak meliputi tiga motor dan dua mobil. Selain itu, patung Buddha dan patung gajah yang terbuat dari gipsum di dalam truk hancur berantakan. Kerugian pemilik truk mencapai Rp 150 juta.
Tampilan mobil yang rusak ditabrak WN Inggris, Damon di Bali. Foto: Dok. Polres Badung
Tampilan mobil yang rusak ditabrak WN Inggris, Damon di Bali. Foto: Dok. Polres Badung
Damon menabrak kendaraan-kendaraan tersebut dari lokasi pencurian truk di Jalan Kerobokan, melintasi Jalan By Pass Ngurah Rai, hingga menuju bandara di Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, dengan jarak lebih dari 23 kilometer.
Jansen meminta masyarakat melapor ke kantor polisi jika menjadi korban tabrakan Damon. "Sementara ini, jumlah kendaraan yang ditabrak terdiri dari tiga motor dan dua mobil. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa menginformasikan lebih lanjut ke Polsek Kuta Utara dan Polresta Denpasar," kata Jansen kepada wartawan, Selasa (11/2).
Truk yang dicuri Damon. Foto: Polresta Badung
Berdasarkan foto yang diterima kumparan, kondisi mobil yang ditabrak Damon rusak parah. Bagian depan sebuah mobil retak, dan bagian belakang mobil lainnya penyok.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi masih berusaha meminta keterangan dari Damon karena kondisinya belum stabil. Polisi berencana menjerat Damon dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Damon mencuri truk kuning AB 8084 BC yang terparkir di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 22.00 WITA.
Damon memukul dan menendang sopir bernama Rahmawan Andrianto (24) yang sedang tidur hingga keluar dari truk. Damon lalu kabur bersama truk tersebut menuju bandara.