Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan enam hakim konstitusi lainnya.
Gugatan yang menguji syarat pencalonan Gibran ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama rekan-rekannya. Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan keabsahan latar belakang pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai cawapres pada kontestasi Pilpres 2024.
MK menyatakan dari hasil persidangan, tidak ada bukti bahwa Gibran punya ijazah setara lulusan SMA.
