Foto: Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu RI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI pada Jumat (16/12). Tim hukum Partai Ummat, Denny Indrayana memimpin langsung penyerahan permohonan sengketa.

Denny mengungkapkan ada 114 halaman dalam draf keberatan Partai Ummat ke Bawaslu, terutama terkait dua provinsi yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Sulut dan NTT. Ia berkukuh Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu 2024.

Lebih jauh, ia berharap agar Bawaslu RI meneliti permohonan dan menggelar sidang atas sengketa Partai Ummat tersebut.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

***

embed from external kumparan