Foto: Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu RI
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI pada Jumat (16/12). Tim hukum Partai Ummat, Denny Indrayana memimpin langsung penyerahan permohonan sengketa.
ADVERTISEMENT
Denny mengungkapkan ada 114 halaman dalam draf keberatan Partai Ummat ke Bawaslu, terutama terkait dua provinsi yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Sulut dan NTT. Ia berkukuh Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu 2024.
Lebih jauh, ia berharap agar Bawaslu RI meneliti permohonan dan menggelar sidang atas sengketa Partai Ummat tersebut.
***
