Foto: Pemprov Sumsel Berlakukan Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan di Palembang
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Selatan memberlakukan skema aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan di Palembang , Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap ini berlaku di 4 ruas jalan di Kota Palembang mulai pada hari Senin hingga Sabtu dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
***