Foto: Pemprov Sumsel Berlakukan Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan di Palembang

6 Juli 2021 7:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatera Selatan memberlakukan skema aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan di Palembang, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap ini berlaku di 4 ruas jalan di Kota Palembang mulai pada hari Senin hingga Sabtu dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
Petugas gabungan dari Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Petugas kepolisian memasang pembatas jalan saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Petugas gabungan dari Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
***