Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejumlah TPS di berbagai daerah menggelar pemungutan suara ulang (PSU ) pada Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terdapat sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12) lalu.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan sejumlah TPS melakukan berbagai pelanggaran mulai adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Lalu KPPS mencoblos surat suara serta KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Fritz menuturkan, sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, jika terdapat pelanggaran tersebut, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU .
Fritz menyebut total ada 58 TPS melakukan PSU. TPS itu tersebar di sejumlah daerah yakni Jatim, Bengkulu dan Jambi, Sulteng, Banten, Jabar, Kepri, Sumbar, Kaltara, Kalteng, Jateng, Sulut, Sulsel, Sulbar dan Papua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fritz mengatakan ada 48 TPS harus melakukan penghitungan suara ulang. Mereka tersebar di Jatim, Bengkulu dan Jambi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .