Foto: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
20 Juni 2024 16:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menitFoto: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6).kumparanNEWS


ADVERTISEMENT
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.