Foto: Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Polda Metro Jaya

21 Juni 2024 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap di kantor akuntan publik di Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, polisi memperlihatkan tumpukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu.
"Dari pelaksanaan pengungkapan yang dilakukan Subdit Ranmor, berhasil mengamankan barang bukti yang pertama adalah uang sebanyak 220.000 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu. Bila ditotal mencapai angka Rp 22 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Jika dilihat per lembarnya, warna uang palsu ini lebih terang dari warna uang asli. Tapi, potongan uang ini sangat rapi, sehingga sekilas terlihat sulit dibedakan dengan uang asli.
Uang palsu ini dicetak dengan kertas plano berukuran A3, dalam satu kertas yang belum dipotong-potong terlihat tulisan 'Uang Mainan Monopoli'.
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

4 Tersangka Ditangkap, 3 DPO

Identitas tersangka itu adalah M, FF, YS dan MDCF. Para tersangka ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara ada tiga pelaku lainnya yang masih buron yakni A, I, dan P.
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berikut pasal-pasal yang dijeratkan ke para tersangka:
Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 55 KUHP; Pasal 56 KUHP.

Uang Palsu Belum Diedarkan

Polisi mengatakan uang palsu ini belum sempat diedarkan. Rencananya akan ditukarkan dengan uang asli setelah perayaan Idul Adha 2024.