Foto: Pengetatan Aturan untuk Penumpang di Stasiun Pasar Senen

26 April 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sejumlah calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4).
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Para penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.