Foto: Polda Metro dan Pemprov DKI Kembali Gelar Razia Emisi Kendaraan

1 November 2023 9:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan