Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya , Jakarta, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 535 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp 31,760 miliar. Pakaian bekas yang disita berasal dari berbagai negara.
Dalam kasus penyelundupan ini polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial JW (34). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.