Foto: Polda Metro Jaya Ungkap Perumahan Syariah Bodong di Banten

Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik penipuan penjualan perumahan syariah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Konpers yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy itu menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Polisi mengungkap sindikat mafia penipuan perumahan syariah senilai Rp 40 miliar dari 3.680 korban bisnis perumahan bernama Amanah City Islamic Super Block tersebut.
Polisi juga menunjukkan foto kondisi lokasi perumahan yang tak kunjung dibangun di Desa Garut Kecamatan Serang, Banten.
Polda Metro Jaya juga mengamankan empat orang tersangka, yakni, Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin.
Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
