Foto: Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak Hakim PN Jaksel

27 Februari 2024 18:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait penyitaan aset milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Aiman Witjaksono. Terkait penyitaan telepon seluler, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti dari Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai prosedur.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto