Foto: Rombongan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD Muara Enim yang Ditahan KPK
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus suap 'ketok palu' anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap yang nilainya sekitar Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu'. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Robi yang terjerat OTT pada September 2019.
***
