Foto: Rombongan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD Muara Enim yang Ditahan KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

KPK menggelar konferensi pers terkait kasus suap 'ketok palu' anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penyidik KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap yang nilainya sekitar Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu'. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Robi yang terjerat OTT pada September 2019.

Konfrensi pers penetapan tersangka kasus korupsi di Muara Enim di KPK, Jakarta, Senin (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

***

embed from external kumparan