Foto: Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal di PN Jakpus Ditunda Lagi

18 Juli 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda. Penundaan tersebut karena perbaikan administrasi.
Sidang gugatan ini sudah beberapa kali ditunda. Sidang pertama pada 17 Januari lalu tidak dilanjutkan karena pihak tergugat tidak datang lengkap.
Sedangkan pada sidang kedua pada 7 Februari yang beragendakan pemeriksaan legal standing dari kuasa hukum dan pihak tergugat dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst juga ditunda.
Para pemohon adalah orang tua dari anak-anak yang mengalami GGAPA akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kasus gagal ginjal akut memakan ratusan korban jiwa. Gelombang kasus pertama tercatat ada 324 kasus. Hingga 16 November 2022 sebanyak 14 pasien menjalani rangkaian pengobatan di RSCM. 199 anak sudah dinyatakan meninggal dunia, 111 sembuh.
ADVERTISEMENT
Gugatan class action didaftarkan ke PN Jakpus pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara.
Suasana sidang lanjutan gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto