Foto: Sidang Pelanggaran Kode Etik Auditor Ahli Pratama KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal bersama anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto dan Sumpeno, sebagai anggota majelis, sidang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur perseroan. Suami Fani, Miki Mahfud, juga merupakan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Suasana Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan