Foto: Sidang Tuntutan Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

30 Mei 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dituntut 11 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.
Selain pidana badan, Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.
Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO