Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengebut pemberkasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua . Berkas penyidikan empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo , Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan alias Kuat Ma'ruf. Keempatnya dijerat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pelimpahan itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (19/8).
Dalam foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, tampak ada empat berkas masing-masing tersangka. Berkas terlihat cukup tebal.
Sumedana menyebut berkas langsung diperiksa jaksa peneliti. Bahkan jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik agar pemberkasan segera selesai.
“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Adapun empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukum maksimal hukuman mati.
Perkembangan terbaru, Bareskrim baru saja turut menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Ia juga dijerat turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, berkas perkara Putri masih disusun penyidik.