Foto: Tumpukan Duit Rp 479 Miliar Hasil Sitaan Kasus TPPU Duta Palma

8 Mei 2025 16:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang Rp 479.175.079.148 (Rp 479,1 miliar) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Uang sitaan dari kasus korupsi tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100 ribu pada saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5).
Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Tumpukan uang penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO