Foto: Tumpukan Uang Rp 288 Miliar Sitaan Kejagung dari TPPU Duta Palma
·waktu baca 1 menit
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 228 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditampilkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12).
Direktur Pendidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang itu disita dari tersangka korporasi yakni PT Darmex Plantations.
PT Darmex Plantations diduga menampung uang hasil kejahatan dari lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang yang ditampung oleh PT Darmex Plantations lalu dialihkan ke rekening berinisial RI.
Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Kejagung sudah menyita uang lebih dari Rp 1 triliun. Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan.
