Foto: Tumpukan Uang Rp 530 M Sitaan Bareskrim Polri dari TPPU Judi Online

7 Mei 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial OHW dan H terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Dalam pengunkapannya, polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 530 miliar dan beberapa mobil. Tumpukan uang dan mobil-mobil itu dihadirkan saat konpers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online.
Adapun di perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (ketiga kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset penyidikan perkara TPPU perjudian daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO