Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Penerapan sistem tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV untuk sepeda motor resmi diberlakukan pada Sabtu (1/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hingga dua hari diterapkan sebanyak 341 pengendara melanggar. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya baru melakukan penindakan atau tilang dimulai dari Senin (3/2).
“Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Dari foto-foto yang diterima kumparan, terlihat bagaimana kamera CCTV yang tergabung dalam sistem ETLE 'menangkap' para pelanggar lalu lintas.
Misalnya, para pengendar motor yang melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur Trans Jakarta. Ada juga yang telihat melanggar marka jalan.
Lalu, ada juga pemotor yang tidak menggunakan helm dan berkendara sambil menggunakan telepon seluler. Tak hanya itu, kamera juga dapet menangkap pelat nomor sepeda motor dengan jelas.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran mereka sudah terekam atau ter-capture kamera ETLE yang sudah terpasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Selain itu juga sepanjang koridor 6 TransJakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya menyebut, penerapan ETLE sepeda motor untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, kebanyakan kecelakaan lalu lintas diawali pelanggaran.
Fahri juga memastikan nilai denda dan hukuman bagi pelanggar yang terekam ETLE sesuai yang tertera di UU LLAJ.
"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," kata Fahri.
ADVERTISEMENT