Foto: Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, telah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Ia juga dihukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

***

embed from external kumparan