Foto: Wajah Pembina Pramuka Tersangka Susur Sungai Maut di SMPN 1 Turi Sleman
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi sudah menetapkan 3 pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang berujung maut. Sebanyak 10 siswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka karena terseret arus saat susur sungai yang digelar pada Jumat (21/2).
Ketiga pembina Pramuka yang jadi tersangka yakni Isfan Yoppy Andrian atau IYA (36) guru olahraga, Riyanto atau R (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto atau DDS (58) berprofesi swasta. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Kelalaian yang dimaksud adalah meninggalkan 249 siswanya menyusuri sungai. Tersangka Yoppy meninggalkan siswa yang sedang menyusur sungai dengan alasan ada keperluan mentransfer uang. Sementara tersangka Riyanto hanya menunggu di sekolah dan tersangka Danang menunggu di finish.
Total ada 7 pembina Pramuka dalam kegiatan susur sungai itu. Namun, hanya 4 pembina Pramuka yang ikut langsung turun ke Sungai Sempor mengawasi siswa.
“Hanya 4 (pembina) masuk mengawasi siswa. Yang 3 ini mereka penentu tapi mereka justru bahkan tidak ikut di dalam. Padahal ide lokasi, ide menyakinkan ini semuanya ada pada ketiga ini. Yang bisa menjamin tapi justru yang bersangkutan tidak ikut turun,” kata Wakapolres Sleman Kompol M. Akbar Bantilan, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT