Foto: Wajah Tersangka Pesta Gay di Kuningan

2 September 2020 19:25 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka pesta gay sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di apartemen Kuningan Suite di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kesembilan penyelenggara pesta gay yang sudah jadi tersangka, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Polisi mengatakan, para tersangka dan peserta pesta gay merupakan kawan yang tergabung dalam satu komunitas Hot Space Indonesia. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
Tersangka kasus pesta gay dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: Humas PMJ

Tarif dan Aturan Pesta Gay

Para peserta pesta Gay wajib membayar Rp 150 ribu satu orang, sementara untuk 3 orang, mereka mendapat potongan sehingga hanya perlu membayar Rp 350 ribu.
Sebelum mengikuti acara, para peserta diperiksa agar tidak membawa narkoba, senjata api, dan membawa handuk untuk mandi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.