FPI Batal Gugat ke PTUN soal Status Organisasi Terlarang

Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang terhitung sejak Rabu (30/12). Sebab FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas lagi. SKB itu ditandatangani sejumlah kementerian.
FPI kemudian merespons dengan rencana menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun belakangan hal itu urung dilakukan.
"Kami batalkan rencana (menggugat ke) PTUN," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (31/12).
Sebelumnya, Aziz mengatakan mereka akan menggugat keputusan pemerintah ini ke PTUN. Sebab keputusan pemerintah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.
"Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz.
Aziz menambahkan, pelarangan FPI ini diduga merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan isu tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ucap Aziz.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
