Refly Harun soal FPI Gugat ke PTUN: Percuma Hanya Memakan Waktu

30 Desember 2020 20:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
FPI memastikan akan menggugat keputusan pemerintah yang menyatakan mereka sebagai organisasi terlarang. Rencananya, FPI akan menggugat masalah ini ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian ikut menanggapi soal rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.
Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan karena membawa ke proses peradilan itu percuma saja karena memakan proses waktu yang lama," kata Refly dalam pernyataannya di akun YouTubenya dikutip, Rabu (30/12).
"Sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambah dia.
Refly menjelaskan, sebenarnya bisa saja FPI menggugat masalah ini ke PTUN. Akan tetapi, ia memberikan sedikit catatan jika dalam sidang di PTUN tidak akan menjelasakan alasan mengapa FPI dibubarkan.
ADVERTISEMENT
"Persoalannya, pembubaran itu tertuang dalam keputusan seperti apa? Apakah ada katakanlah kalau tidak ada keputusan tertulis tetap bisa dibawa ke PTUN," jelas Refly.
Sehingga Refly menilai PTUN tidak akan membahas inti mengapa pemerintah membubarkan FPI. Sebab PTUN hanya akan membuktikan prosedur pemerintah membubarkan FPI.
"Jadi bukan esensi alasan pembubaran tapi prosedur pembubaran sudah sesuai atau tidak, ini yang tidak disadari. Oleh sebabnya saya menentang Perppu (ormas) karena Perppu tidak mengangkat esensi terlebih dahulu, tapi dibubarkan dulu lalu esensi belakangan," ucap Refly.
"Ketika di challenge (gugat), bukan esensi pembubaran (yang dibahas) tapi prosedur keluarnya surat keputusan tata negara, apa sudah sesuai UU dan asas yang baik atau tidak jadi bukan pembuktian kesalahan FPI karena pembuktian kesalahan bukan di PTUN tapi di pengadilan umum negeri. Ini menurut saya engga kompatibel Perppu yang sudah menjadi UU (UU Ormas Tahun 2017) tersebut," tutur Refly.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Refly menyebut apa pun keputusan pemerintah saat ini, ia mengatakan sejarah akan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah tepat atau tidak.
"Tapi apa pun itu biar sejarah yang menilai apa yang dilakukan pemerintah adil atau tidak, jangan lupa Prof Mahfud, Prof Eddy juga merupakan teman saya di UGM, pasti tahu betul," tutup dia.