Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
FPI Beri Bantuan Hukum untuk 2 Anggotanya Terkait Pemukulan Remaja
2 Juni 2017 8:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
2 Anggota FPI diperiksa Tim Jatanras Polda Metro Jaya. Keduanya diduga menjadi terperiksa karena video pemukulan atas remaja tanggung di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Mario Alfian (15), pada Minggu (28/5) disatroni anggota FPI ke kontrakannya. Tindakan itu dilakukan karena status dia di facebook yang dianggap menghina FPI dan Habib Rizieq.
Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, Mario sudah meminta maaf di atas materai. Tapi, dalam video yang tersebar di media sosial, ada beberapa orang yang memukul kepala dan menampar wajah Mario.
Video itu sampai ke polisi, yang membuat petugas kepolisian bergerak. Pada Kamis (1/8), dua orang anggota FPI dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa. Dua anggota FPI itu, Abdul Mujib (22) dan Matusin (57), warga Cipinang Muara yang diperiksa Tim Jatanras.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara FPI Slamet Maarif yang dikonfirmasi soal ini mengamini kalau dua orang ini adalah anggotanya.
"Ya," jelas dia kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (2/6).
FPI akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua orang tersebut.
"Diberikan dari Bantuan Hukum FPI," tegasnya.
Polisi dalam kasus ini mengantongi barang bukti video dan keterangan dua saksi. Mario sendiri sejauh ini sudah diamankan di safe house bersama ibu dan saudaranya.
Belum diketahui bagaimana status dua anggota FPI yang menjadi terperiksa karena pemukulan ini, apakah sudah naik menjadi tersangka atau belum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi belum merespons.