FPI Janji Secepatnya Lengkapi Syarat Izin Ormas

Front Pembela Islam (FPI) mengakui masih ada syarat yang belum dipenuhi pihaknya terkait izin perpanjangan organisasi masyarakat (Ormas). Kepala Divisi Advokasi FPI, Sugito Atmo Prawiro, memastikan akan segera menindaklanjuti berkas-berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secepatnya akan kita urus, rapatkan dengan internal FPI," ujar Sugito kepada kumparan, Rabu (30/7).
Ini tentunya untuk merespons Kemendagri yang belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas izin perpanjangan FPI. Kemendagri menyebut bahwa organisasi di bawah pimpinan Rizieq Syihab itu belum melengkapi sejumlah berkas.
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, merinci, ada 5 berkas yang belum dilengkapi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama.
Namun, Sugito memperkirakan berkas yang belum dilengkapi pihaknya tak sebanyak itu. Kendati demikian, ia akan kembali memastikannya.
"Seingat saya cuma kurang satu, ya, yang rekomendasi Kemenag itu. Tapi kalau yang lainnya masih harus cek. Tapi kalau emang benar [ada lima berkas], harus kita cek ke kesekretariatan," tutur Sugito.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, menuturkan, izin itu belum terbit lantaran harus memenuhi seluruh persyaratan.
“Sekarang lagi teknis, lagi dipelajari oleh Ditjen Polpum Kemendagri. Mengenai persyaratan administrasinya bagaimana, AD/ART-nya bagaimana, track record-nya selama ini bagaimana, aktivitasnya bagaimana,” ungkap Tjahjo ditemui saat gelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Tjahjo belum memastikan kapan proses pemeriksaan terhadap berbagai aspek kelayakan ormas FPI tersebut akan selesai. Namun, Tjahjo menampik isu FPI akan dibubarkan karena terkait politik.
“Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum tidak hanya FPI, semua ada 400 ribu lebih ormas yang terdata, baik di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Itu pasti SKT-nya kalau habis masa berlaku, ya dicek betul, khususnya yang menyangkut AD/ART. Menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya,” papar Tjahjo.
Berikut 5 berkas yang belum dilengkapi FPI ke Kemendagri:
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
