news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

FPI: Kami Sudah Ajukan Perpanjangan SKT ke Kemendagri, tapi Ada Kendala

30 Desember 2020 18:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Syihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Syihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 secara de jure.
ADVERTISEMENT
Sebab, permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri tak kunjung diproses. Selain itu, Mahfud MD menyebut FPI masih melakukan berbagai kegiatan meski tak ada SKT, menurutnya hal itu sudah masuk dalam pelanggaran.
Terkait masalah ini, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku pihaknya selalu mengalami kendala saat mengajukan perpanjangan izin SKT. Padahal segala prosedur sudah dijalankan dengan sesuai.
"Diurus. Kita secara formal kita mengajukan kita juga sekarang bertahap berkomunikasi dengan yang ada di Kemendagri dan macam-macam," kata Sugito, Rabu (30/12).
"Tapi kan ini ada kendala, ya sudah biarkan saja, yang penting kita niatnya baik secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar," tambah dia.
Anggota FPI di depan Kedubes AS. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sugito menuturkan, pengurusan perpanjangan SKT itu dilakukan pada 2018. Akan tetapi karena ada kendala, masalah SKT ini tak juga rampung hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Dulu pernah tahun 2018 tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana," ucap dia.
Hanya saja, Sugito tidak merinci kendala yang dimaksud. Namun ia memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait polemik ini.
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," tutup dia.

Tarik Ulur SKT FPI di Kemendagri

Masalah perizinan FPI sebagai ormas di Kemendagri mengalami tarik ulur sejak Juni 2019. Kala itu, izin ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab yang terdaftar dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah habis.
FPI mencoba mengajukan perpanjangan status ormas, namun Kemendagri tak bisa memperpanjang karena saat itu masih ada lima persyaratan yang tak dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri saat itu, Soedarmo, menyebut syarat yang belum dipenuhi FPI di antaranya rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag), karena FPI bergerak di bidang agama. Kemudian, FPI juga belum menyerahkan AD/ART organisasi yang lengkap seperti yang diwajibkan Kemendagri.
Hingga posisi Mendagri beralih dari Tjahjo Kumolo ke Tito Karnavian, SKT FPI sebagai ormas juga tak kunjung keluar. Tito menyebut dari lima syarat yang belum dipenuhi FPI, tinggal menunggu rekomendasi Kemenag.
Sementara rekomendasi Kemenag untuk FPI baru keluar pada November 2019. Menag saat itu, Fachrul Razi, mengaku sempat mempersoalkan FPI yang kerap melanggar hukum dan dianggap tak setia Pancasila.
Tetapi Fachrul menilai FPI telah berubah. Ia tak lagi meragukan FPI akan tetap setia kepada Pancasila.
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
Meski telah mengantongi rekomendasi Kemenag, jalan FPI mendapat izin SKT kembali terganjal masalah AD/ART. Mendagri Tito mempermasalahkan kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.
ADVERTISEMENT
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito.
Tito menyebut istilah khilafah islamiah sensitif. Jika maknanya terkait sistem negara, jelas bertentangan prinsip NKRI. Selain itu juga mempertanyakan makna jihad dalam AD/ART FPI. Pasalnya jihad bisa dimaknai beragam, termasuk aksi bom teroris juga diklaim sebagai jihad.
Akibatnya, hingga saat ini Kemendagri tak kunjung memperpanjang SKT FPI. Atas dasar itu pemerintah juga menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.