FPI Pertanyakan Maksud Menag soal Komitmen 'Takkan Langgar Hukum Lagi'

28 November 2019 6:26 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama, Fachrul Razi, menyebut FPI sudah membuat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI, serta perjanjian tak akan berbuat melanggar hukum lagi.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait dengan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri yang membutuhkan surat rekomendasi dari Kemenag.
Namun, FPI menyebut tidak ada permintaan dari pemerintah untuk meneken surat kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tak berbuat hukum lagi.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya tak mengetahui ada surat perjanjian seperti itu sebagai syarat keluarnya SKT.
"Saya enggak tahu persis ya. Kesetiaan (FPI) pada Pancasila dan UUD 1945 itu tidak perlu diperdebatkan. Itu kan sudah menjadi ketentuan UU," kata Sugito kepada kumparan, Kamis (28/11).
Selain itu yang menjadi ganjalan, lanjut Sugito, ialah ucapan Fachrul yang menyatakan FPI berjanji tak akan melanggar hukum lagi. Hal ini menurut Sugito sangat mengganggu dan menjebak FPI.
ADVERTISEMENT
"Saya tanya melanggar hukum yang mana yang menjadi permasalahan terkait penerbitan SKT? Ini kan bahasa yang menjebak," ucapnya.
Sugito mengatakan, meski FPI memiliki sikap dan pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah, jangan sampai hal itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kalau misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan secara personal dia melanggar hukum, orang FPI secara personal dia melanggar hukum itu risiko sendiri," ujarnya.
Menag Fachrul Razi memberikan sambutan saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2019 dari Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut Sugito, secara keorganisasian, hingga saat ini FPI tak pernah melanggar hukum. Sehingga ia mempertanyakan maksud Fachrul tersebut.
"Kalau misalnya menyangkut masalah keorganisasian itu kan ada aturan mainnya. Saya sebetulnya kurang sependapat dengan kata 'tidak melanggar hukum lagi', karena seakan FPI sering melanggar hukum. Melanggar hukum yang mana?" tutup Sugito.
ADVERTISEMENT