Ilustrasi Penembakan Anggota TNI

FPI soal 6 Laskar Tewas: Ini Extra Judicial Killing, Komnas HAM Harus Selidiki

7 Desember 2020 17:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penembakan Anggota TNI Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penembakan Anggota TNI Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
FPI menyatakan tewasnya enam orang laskarnya merupakan bentuk extra judicial killing alias pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian. FPI meminta Komnas HAM untuk mengusut insiden yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu.
ADVERTISEMENT
FPI melalui juru bicaranya, Munarman, menyebut tak ada baku tembak antara laskar dengan polisi dalam insiden Senin (7/12) dini hari. Sementara dari keterangan pihak kepolisian, ada baku tembak antara pengawal Habib Rizieq Syihab dengan polisi.
Kata pihak kepolisian, mereka dipepet lalu diserang oleh laskar dengan menggunakan pistol dan senjata tajam. Sementara versi FPI, sejumlah orang tak dikenal memepet dua mobil dari rombongan Rizieq pada insiden malam itu yang menyebabkan enam orang hilang.
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Belakangan diketahui enam orang tersebut dinyatakan tewas oleh pihak kepolisian.
"Ini tidak boleh ada satu pun warga negara, penjahat sekali pun itu dibenarkan apa yang disebut dengan extra judicial killing seperti itu. Kalau demikian caranya berarti lembaga kejaksaan, pengadilan, dibubarkan saja," kata Munarman dalam konferensi pers di markas FPI Petamburan, Senin (7/12) sore.
ADVERTISEMENT
"Cukup kalau polisi menganggap itu penjahat ditembak melawan ditembak, mati udah kan berarti enggak perlu ada pengadilan. Kita negara hukum atau kekuasaan?" tanya dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Munarman mengatakan, insiden tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Ia pun membantah bahwa laskar FPI memegang senjata api hingga senjata tajam.
Munarman bahkan menyatakan insiden tersebut adalah merupakan bentuk pembunuhan.
"Mereka yang lakukan proses pembunuhan extra judicial killing ini pembunuhan di luar proses hukum ini, ini mestinya diadili oleh pengadilan HAM. Mestinya instrumen yang bergerak adalah Komnas HAM," ujarnya.
Ia pun meminta Komnas HAM untuk turun tangan menginvestigasi insiden tersebut.
"Kita minta Komnas HAM secara terbuka lakukan penyelidikan karena ini jelas-jelas by intention (dengan niat) dan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq ini terencana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten