Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Imam Besar FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoal penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Rizieq di kasus kerumunan di Petamburan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Habib Rizieq , Aziz Yanuar, mengatakan gugatan sudah diajukan pada hari ini 15 Desember 2020. Gugatan itu teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Aziz mengatakan, upaya praperadilan tersebut adalah salah satu ikhtiar untuk membela kepentingan hukum ulama, dalam hal ini Imam Besar Habib Rizieq Syihab.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," kata dia.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Hakim Suharno membenarkan adanya gugatan Habib Rizieq tersebut.
"Iya, sudah masuk," kata Suharno.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat terkait dengan kerumunan dan penghasutan di Petamburan beberapa waktu lalu saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Pasal 160 ancaman hukuman penjaranya 6 tahun. Sementara pasal 216 ancamannya adalah 4 bulan penjara.
Live Update