FPI Tanggapi Temuan Komnas HAM: Tak Ada Bukti Pengawal Rizieq Punya Senpi

11 Januari 2021 11:41 WIB
Sugito Atmo Prawiro. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sugito Atmo Prawiro. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM sudah memaparkan hasil investigasi terkait insiden polisi dengan pengawal Habib Rizieq di Km 50 Tol Cikampek. Salah satunya soal kepemilikan senjata api pengawal Rizieq.
ADVERTISEMENT
Menyikapi temuan Komnas HAM itu, pengacara FPI Sugito memberi tanggapan. Kata dia, tak ada bukti valid pengawal Habib Rizieq memegang senjata api.
"Di sisi yang lain tidak ada pula keterangan dengan bukti penjelas ihwal kebenaran adanya kepemilikan senjata api oleh laskar FPI yang mengawal HRS pada Senin dinihari, 7 Desember tersebut," kata Sugito Atmo Prawiro, Senin (11/1).
Sugito melanjutkan, jika mencermati hasil temuan, pengujian, analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, betapa sangat kental adanya kesan keraguan dengan menyampaikan laporan setengah matang dan tak tuntas.
"Diduga kuat hal ini sengaja dilakukan untuk "menyelamatkan" institusi Polri agar tidak 100 persen kehilangan muka," beber dia.
Kata Sugito, masih ada usaha untuk membangun semacam impunitas bagi pelaku dan pemberi perintah penembakan terhadap 6 Laskar FPI tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesan itu kuat ketika laporan Komnas HAM menyebut bahwa 2 (dua) di antara 6 (enam) korban tewas, adalah pemilik senjata api yang melakukan pengadangan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
"Di mana kemudian terjadi aksi tembak menembak antara dua anggota FPI dan polisi yang berbuntut tewasnya kedua anggota FPI tersebut. Dari situ tampak bahwa peristiwa kematian dua orang laskar FPI tersebut ingin di-framing sebagai suatu peristiwa wajar terjadi ketika polisi hendak menegakkan hukum. Oleh karenanya kematian kedua orang anggota FPI tersebut berusaha diklasifikasikan tewas dalam peristiwa penegakan hukum (lawfull killing)," urainya.