FPI Tawarkan Dialog PTPN VIII Terkait Sengketa Lahan Pesantren Markaz Syariah

28 Desember 2020 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) menjawab somasi PTPN VIII terkait lahan Pesantren Markaz Syariah binaan Habib Rizieq. Di tengah berbagai argumentasi ini, FPI siap membuka dialog dengan PTPN agar ada solusi terbaik terkait sengketa ini.
ADVERTISEMENT
“Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya,” kata Juru Bicara FPI Munarman lewat keterangannya, Senin (28/12).
Munarman menuturkan, pihaknya telah memberi uraian atas sengketa lahan tersebut. Penjelasan status lahan juga sudah sangat terperinci sehingga dialog merupakan solusi untuk memecahkan masalah.
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/kumparan
Munarman menegaskan, tidak sembarang dapat menggusur Markaz Syariah. Ia menyebut, lahan tersebut dikelola dengan baik untuk pertanian, peternakan, dan tempat pendidikan syiar agama Islam.
“Bahwa berdasarkan somasi saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebun alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktivitas syiar agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami,” ujar Munarman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PTPN mengirimkan somasi ke FPI dan Habib Rizieq selaku pemilik pesantren Markaz Syariah.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
Berikut jawaban somasi lengkap dari FPI ke PTPN VIII:
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI