Fraksi Golkar Terima Koalisi Sipil di DPR, Audiensi soal Polemik Ijazah Gibran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fraksi Golkar menerima Koalisi Masyarakat Sipil terkait tindak lanjut putusan MK soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi Golkar menerima Koalisi Masyarakat Sipil terkait tindak lanjut putusan MK soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Fraksi Partai Golkar membuka kemungkinan menindaklanjuti usulan hak angket untuk menguji polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan itu disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR sebagai rumah rakyat harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” jelas Doli.

Doli mengatakan pihaknya juga telah menggelar sejumlah diskusi informal mengenai polemik tersebut. Menurut dia, perlu ada langkah untuk menyelesaikan persoalan agar tidak terus berlarut dan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Ia menyebut DPR memiliki sejumlah fasilitas yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dari pihak terkait. Doli mengatakan sebelumnya ia mengusulkan agar Komisi II DPR meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu.

“Memang DPR punya fasilitas ya. Sebenarnya kalau kawan-kawan pernah mengikuti beberapa waktu sebelumnya, saya sebenarnya mengusulkan juga ada fasilitas lain ya. Tapi dalam rangka untuk membangun ya kesadaran untuk supaya semua proses yang selama ini kita anggap ada yang keliru itu bisa diperbaiki. Waktu itu melalui Komisi II untuk bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara pemilu ya. Sebenarnya gitu maksudnya di situ,” jelas Doli.

“Apakah kemudian mau dipergunakan untuk bagaimana supaya bisa menjelaskan bahwa ada atau tidak ijazah yang saya kira itu juga bisa menjadi fasilitasnya juga di situ,” lanjutnya.

video from internal kumparan

Namun, Doli menilai DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, persoalan muncul ketika ada pandangan berbeda setelah MK mengeluarkan putusan.

“Makanya yang memasukkan DPR ini kalau saya kan menilai pembahasan atau revisi itu ya sudah mending dan DPR saya kira tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi ya. Ini kan jadi soal kan ketika setelah putusan itu disebutkan ada pandangan-pandangan lain, pendapat yang lain,” kata Doli.

Doli mempertanyakan apakah pandangan berbeda tersebut dapat membatalkan putusan MK. Ia mengatakan persoalan ijazah dapat dijelaskan dengan menunjukkan dokumen yang dipermasalahkan.

Meski demikian, Doli membuka kemungkinan Fraksi Golkar mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket dari Aliansi Kolektif Sipil.

“Tapi ya sudah, kalau memang ini salah satu ya, salah satu yang memang mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali,” ungkapnya.

Doli menegaskan, setiap langkah dan keputusan DPR harus mempertimbangkan kepentingan rakyat serta menjaga marwah bangsa dan kedaulatan negara.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang ini saya selalu mengingatkan apa pun nanti langkah yang diambil, keputusan yang diambil, cara kita tempuh ya itu berdasarkan tiga hal. Yang pertama adalah tetap di atas segala-galanya adalah kepentingan rakyat. Kemudian yang kedua tentu menjaga marwah bangsa dan kedaulatan negara,” kata dia.

Fraksi Golkar menerima Koalisi Masyarakat Sipil terkait tindak lanjut putusan MK soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Aliansi Sipil Minta DPR Gunakan Hak Angket

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan, Ubedilah Badrun, mengapresiasi DPR yang membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi.

Ubedilah mengatakan polemik ijazah Gibran menjadi perdebatan publik setelah adanya putusan MK. Menurut dia, parlemen dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut melalui kewenangan konstitusional DPR.

“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, jika DPR menggunakan hak angket dan dalam prosesnya tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA yang dipersoalkan, DPR dapat melanjutkan proses melalui hak menyatakan pendapat.

“Kalau kemudian DPR menjalankan hak konstitusionalnya, lalu kemudian tidak ditemukan juga atau tidak ada bukti ijazah setingkat SLTA itu, maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden,” katanya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ubedilah mengatakan mekanisme tersebut, menurut pandangannya, telah diatur dalam konstitusi. Ia juga menilai pergantian presiden atau wakil presiden merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Jadi publik juga tidak perlu khawatir dengan dinamika ini. Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu,” tuturnya.

“Presiden dan wakil presiden dia diikat oleh standar etik tinggi atau virtue to ethics itu dan diikat dengan etika publik yang sangat kuat,” sambung dia.

Menurut Ubedilah, jika ditemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan wakil presiden, DPR hingga MPR memiliki kewajiban menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Terkait tindak lanjut audiensi, Ubedilah mengatakan pihaknya akan menunggu respons DPR. Ia berharap DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat sipil.

Ubedilah mengatakan pihaknya belum menentukan batas waktu dan memilih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Nanti kita tunggu aja. Kita ingin DPR menjalankan fungsi itu,” pungkasnya.