Fraksi Hanura Ngotot Kewenangan DPD Ditambah

17 April 2017 20:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Badan Legislasi DPR hari ini menggelar rapat panja tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Dalam rapat tersebut, masalah yang cukup alot dibahas adalah mengenai penambahan kewenangan DPD termasuk penambahan kursi pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Yang paling alot adalah termasuk kewenangan DPD, pasal mengenai penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR," ujar peserta rapat panja dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Senada dengan Yandri, peserta rapat panja dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk, menilai bahwa selama ini DPR abai terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewenangan lembaga lain yang diatur dalam UU MD3. Salah satu amanat yang seharusnya dijalankan DPR yaitu memberikan kewenangan bagi DPD untuk mengusulkan rancangan undang-undang di luar Prolegna, seusai putusan MK.
Salah satunya DPD diberikan kewenangan memberikan RUU di luar prolegnas, itu ada keputusan MK. Kemudian masalah keuangan yang mandiri, banyak hal. Ini agar DPR dalam proses perubahan MD3 diberikan ruang menyelesaikan seluruh putusan MK yang berkaitan dengan masalah kemandirian DPD. Harus masuk, semua sepakat tadi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam rapat Panja, Fraksi Hanura mengusulkan agar jumlah pimpinan DPD ditambah. Menurut dia, hal ini diperlukan agar ada konsistensi dengan penambahan pimpinan DPR dan MPR.
"Kita cuma mempelajari apa yang terjadi dan bahkan Hanura kalau umpamanya DPR dan MPR ditambah satu kursi kenapa DPD tidak ditambah gitu," ujarnya.
"Kita hanya ingin eksekusi apa yang jadi kewajiban dari setiap anggota DPR," lanjutnya.