Fraksi PKB Kaji Serius Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat soal Gibran usai Putusan MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II sekaligus Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto: PKB
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II sekaligus Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto: PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak lagi memenuhi syarat.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran batal demi hukum memiliki korelasi dengan penggunaan hak politik DPR. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan HMP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin dalam keterangannya, Senin (2/11).

Khozin menjelaskan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan untuk merespons pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA tersebut. Ketiga instrumen itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, ketiga hak tersebut tidak harus digunakan secara berurutan. Masing-masing hak dapat ditempuh secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan politik DPR. PKB saat ini tengah mengkaji serius opsi penggunaan hak angket.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin.

Khozin menjelaskan, penggunaan hak angket DPR memiliki dasar hukum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam ketentuan tersebut, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” kata Khozin.

Ia kembali menekankan bahwa melalui hak angket, DPR tidak lagi membahas apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. DPR juga tidak dimaksudkan untuk menguji kembali substansi putusan MA maupun pertimbangan hukum MK.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” jelas Khozin.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau RSUD Kondosapata di Dusun Katoing, Desa Penanian, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (02/11/2026). Foto: BPMI Setwapres

Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat (HMP) memiliki korelasi kuat dengan putusan MA terkait Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3. Ketentuan tersebut mengatur hak menyatakan pendapat DPR untuk menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, menurutnya, DPR memiliki landasan untuk mempertimbangkan penggunaan HMP dalam merespons konsekuensi hukum dari putusan MA.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” kata Khozin.