Fraksi PKB Terima Aspirasi Tertulis soal Ijazah Gibran, Bakal Ditindaklanjuti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Fraksi PKB DPR menerima aspirasi tertulis dari Aliansi Kolektif Sipil terkait tindak lanjut putusan MK soal status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aliansi ini meminta PKB menginisiasi penggunaan hak angket DPR.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut.

“Kami dari Fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO yang tentunya tadi sudah sempat disampaikan, mengingat saat ini sedang memasuki masa reses, seluruh agenda banyak dipusatkan di dapil para anggota. Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

“Jadi, seperti itu kita setidaknya menerima secara tertulis apa yang menjadi pokok pikiran, masukan, dan aspirasi para tokoh,” lanjutnya.

Gibran usai Mahfud MD menjawab pada Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: YouTube/KPU

Khozin memastikan, surat yang diserahkan koalisi akan dipelajari terlebih dahulu sebelum Fraksi PKB menentukan langkah selanjutnya. Khozin menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap materi aspirasi yang disampaikan.

“Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujarnya.

Khozin juga menjelaskan, penjadwalan ulang audiensi dilakukan karena prosedur kelembagaan DPR selama masa reses membuat kegiatan anggota dewan berfokus pada daerah pemilihan masing-masing.

“Ya, karena memang kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya Jadi masalah prosedural kelembagaan,” tuturnya.

Ray Rangkuti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara itu, perwakilan Aliansi Kolektif Sipil, Ray Rangkuti, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PKB yang bersedia menerima aspirasi mereka.

“Tentu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak fraksi PKB. Kami tahu bahwa ada sedikit ganjalan, tetapi itu bukan berasal dari PKB, tapi dari instansi lainlah, lembaga lain. Dan kedua juga kami sangat senang karena PKB sebetulnya menginginkan pertemuan ini cukup lengkap dihadiri oleh ketua fraksi sekalian, tapi itu tadi karena lagi berhalangan, maka akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ray.

Fraksi PKB menerima aspirasi tertulis dari koalisi sipil terkait tindak lanjut putusan MK soal ijazah Gibran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ray mengatakan, meski pertemuan lanjutan belum dijadwalkan, koalisi tetap menyerahkan bahan diskusi dan aspirasi secara tertulis. Ia menilai sikap Fraksi PKB menunjukkan keterbukaan untuk berdialog lebih lanjut.

Minta PKB Inisiasi Hak Angket

Ray Rangkuti (kaus putih) dan Roy Suryo di sebelah kanannya menemui Fraksi PKB, 12/10/2026, meminta tindak lanjut atas putusan MK tentang ijazah Gibran. Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ray kemudian menjelaskan, poin utama dalam surat yang disampaikan kepada Fraksi PKB adalah permintaan agar fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran.

“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket,” kata Ray.

Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: Facebook/Bonatua Silalahi

“Pertanyaannya kenapa hak angket? Pertama karena ada putusan MK yang menyebutkan, di dalam pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu karena orang sekarang seolah-olah mengambangkan bahwa MK itu seolah-olah mengatakan tidak menemukan, bukan, tidak memiliki ijazah. Itu dijelaskan oleh MK di dalam seingat saya poin 3.7. Itu dijelaskan di sana,” lanjutnya.

Ia berpendapat, DPR dapat menjadi forum untuk memfasilitasi penjelasan mengenai keberadaan ijazah tersebut. Menurutnya, pembuktian melalui forum resmi diperlukan agar persoalan itu tidak hanya menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Senin (21/9/2026). Foto: Humas/Ifa

“Ada dua poin terkait dengan pasal penyelundupan di undang-undang pemilu yang di PKPU yang kemarin sudah juga dibicarakan di MK. Dengan itu juga permohonan tentu saja kepada Fraksi PKB, dalam hal nanti melakukan seleksi penyelenggara pemilu yang kita tahu ini bulannya mestinya pemerintah sudah membentuk tim sel, tim sel penyelenggara pemilu gitu ya. Agar benar-benar mencari penyelenggara pemilu yang memiliki integritas ya, memiliki kemandirian dan juga kejujuran yang cukup,” kata Ray.

Ray menilai pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 perlu menjadi evaluasi dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu berikutnya.

“Nah, terakhir tentu saja kalau betul Saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan bangsa sudah 3 tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini. Untuk mengetahui keabsahan mereka. Oleh karena itulah sama-sama hari ini kita bertekad mendorong fraksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan hak angket karena kita ingin sama-sama stop kebohongan,” pungkas Ray.