Fredy Kusnadi Respons Pengakuan Sherly: Sebut Fitnah hingga Berniat Lapor Balik

17 Februari 2021 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Fredy Kusnadi terus disebut sebagai mafia tanah oleh eks Wamenlu, Dino Patti Djalal. Peran Fredy sebagai mafia tanah semakin diperkuat dengan hadirnya seorang tersangka bernama Sherly.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah Dino, Sherly mengungkapkan bagaimana Fredy Kusnadi bisa mencairkan uang di koperasi bermodal sertifikat tanah yang bahkan bukan miliknya.
Terkait hal itu, Fredy Kusnadi menegaskan semua yang disampaikan Sherly merupakan fitnah terhadap dirinya.
“Enggak pas lah (disebut otak mafia tanah). Itu fitnah kejam,” kata Fredy dalam video eksklusif yang diterima kumparan, Rabu (17/2).
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Ferdy menuturkan, dalam urusan tanah yang melibatkan Sherly, sertifikat tanah diserahkan secara sukarela dari ibunda Dino Patti Djalal kepada Sherly. Sherly justru sebagai pembeli rumah itu.
Dia lalu pergi ke notaris untuk melakukan proses selanjutnya. Tapi, ternyata polisi datang untuk menangkap dia.
“Ibu menyerahkan sertifikatnya dengan sukarela ke Ibu Sherly. Jadi Sherly datang ke notaris. Tiba-tiba ketangkap nyalahin orang lain,” ujar Fredy.
ADVERTISEMENT
Karena merasa dirugikan, Fredy ingin melaporkan balik Sherly terkait pernyataan itu.
"Saya akan melaporkan lagi. Atas keterangan palsu. Membuat onar,” kata Fredy dalam video yang diterima kumparan, Rabu (17/2).
Dalam video yang unggah Dino Patti Djalal, Sherly disebut mengurus sertifikat rumah di Jalan Kemang Timur Dalam atas nama Restuti yang tak lain keponakan ibunda Dino Patti. Dalam kasus ini, Dino mengatakan, ada bukti transfer ke Fredy senilai Rp 320 juta sebagi bagian dari hasil gadai sertifikat rumah di Kemang.
Fredy lalu mencairkan uang lewat koperasi bermodal sertifikat rumah di Kemang hingga Rp 5 miliar. Uangnya kemudian dibagi-bagi.
Dalam pengakuannya, Sherly menyebutkan Fredy Kusnadi menggunakan KTP dan NPWP palsu sehingga bisa menggadaikan sertifikat tanah di Kemang ke koperasi hingga bisa cair Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Saya mengaku kesalahan saya, kan yang dari Ferdy itu kan KTP sama NPWP yang palsu,” kata Sherly dalam video di akun Instagram Dino Patti Djalal.
Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ada transaksi jual beli rumah di Kemang. Tapi, dalam prosesnya diduga ada kejahatan lain, yakni pemalsuan identitas.
"Sudah ditemukan dengan adanya pada saat itu adanya laporan dan kita lakukan OTT. Tetapi upayanya ada Pasal 263 KUHP di sini. Pemalsuan identitas untuk melakukan kejahatan. Ini sedang berjalan pada saat itu," kata Yusri.