Fuad Sempat Ingin Bunuh Diri Usai Bunuh Cucu Mpok Nori

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keluarga berziarah ke makam cucu Mpok Nori (Dwintha Anggary) di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga berziarah ke makam cucu Mpok Nori (Dwintha Anggary) di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Fuad, pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (37), cucu seniman Betawi Mpok Nori, sempat berupaya mengakhiri hidupnya usai menghabisi korban.

Namun, niat tersebut diurungkan. Ia justru melarikan diri hingga ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Panit Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, mengungkapkan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi setelah kejadian tersebut.

“Pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu, dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” kata Fechy kepada wartawan, Senin (23/3).

Saat berada di Sukabumi, pelaku sempat berniat mengakhiri hidupnya. Namun rencana itu tak jadi dilakukan.

“Pada saat di Sukabumi, dia memang sempat mau bunuh diri. Tapi diurungkan niatnya, kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatera,” ujar Fechy.

Penyidik Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (23/3). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Fechy menjelaskan, pelaku pergi seorang diri tanpa tujuan jelas, hanya untuk menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Ke Sumatera enggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP,” ucapnya.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Ia diamankan pada Sabtu (21/3) di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak.

“Pelaku kami amankan pada tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.49 WIB, tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, di Rest Area KM 68,” jelas Fechy.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat diamankan, pelaku kooperatif tidak melawan, kita bawa langsung ke kantor,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku, di antaranya paspor dan ponsel milik korban.

“Di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban. Dan juga pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan,” kata Fechy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Sub 468 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.