Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Full Day School Berlaku Agar Target Jam Mengajar Guru Terpenuhi
16 Juni 2017 14:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, memberikan penjelasan mengenai mekanisme Full Day School, yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sumarna mengatakan, program Full Day School tersebut merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Dalam Permen tersebut juga dijelaskan mengenai aturan tatap muka yang dilakukan guru selama sepekan, yang tadinya minimal 24 jam menjadi 40 jam sepekan.
[Baca juga: Ini Isi Peraturan Mendikbud tentang Full Day School ]
"Jalan keluarnya kalau tidak memenuhi 24 jam tatap muka, kita berikan konversi. Apa konversinya? kalau seorang guru ada 40 jam di sekolah per-minggu, yang 24 itu diberikan konversi untuk membimbing dan melaksanakan tugas lain. maksud dari tugas lain disini untuk SD ialah P2K, penerapan dan penguatan pendidikan karakter," ujar Sumarna di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
Namun penerapan tersebut tak serta merta membuat seluruh sekolah harus melaksanakan sekolah 5 hari dalam sepekan. Yang penting, sudah sesuai standar yang telah ditentukan.
[Baca juga: Buat Apa 8 Jam di Sekolah? ]
"Kalau yang lima hari kerja sekolahnya, kalau enam hari ya enam hari juga, kan nanti tidak semua sekolah melaksanakan lima hari, dimulai di tahun ajaran baru, bulan Juli 2017 bagi yang menerapkan. Kalau yang tidak menerapkan ya nggak ada hukumannya," jelasnya.
Sumarna mengatakan, mekanisme ini diharapkan dapat membuat para guru lebih kreatif. Menurutnya, Full Day School tak hanya melulu belajar di kelas. Para guru dapat membawa murid melakukan aktivitas di luar kelas, apabila diperlukan.
"Ini memberi ruang untuk berkreasi, kreasi ya kita ajarkan tetapi kreasi sendiri lebih hebat jangan pesimis jangan underestimate terhadap guru guru kita. Itu bagian dari ekstrakurikuler juga, jadi kesannya jangan dipilah-pilah, ini ekstra ini intra, itu pengaturan sekolah saja, semua dikemas gitu," kata Sumarna.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk mengoptimalkan guru. Yang namanya penguatan pendidikan karakter jangan melulu masalah kenegaraan," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini