Gadis 14 Tahun Asal Cilacap Dipekerjakan sebagai LC di Bantul, KTP Dimanipulasi

11 November 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan di bawah usia 14 tahun, asal Cilacap, Jawa Tengah, dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC (lady companion) di tempat karaoke di Parangkusumo, Parangtritis, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Unit PPA menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat karaoke di Parangkusumo," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikonfirmasi, Senin (11/11).
Lalu pada Jumat dini hari (8/11), polisi mendatangi tempat karaoke tersebut. Dari penyelidikan polisi, data dirinya anak perempuan tersebut telah dimanipulasi.
Selain mengamankan anak tersebut, polisi juga mengamankan perempuan berinisial SAM (24) asal Nganjuk Jawa Timur yang diduga pengelola karaoke.
"Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dijelaskan Jeffry, jika terbukti mengeksploitasi anak, pengelola karaoke bisa disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT