Gamawan Sebut Proyek e-KTP 3 Kali Diaudit BPK: Kelebihan Bayar Rp 80 M

16 Maret 2017 14:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gamawan, saksi sidang e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan, saksi sidang e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui proyek e-KTP sudah tiga kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasilnya, BPK menyatakan ada kelebihan bayar dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Gamawan dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).
"Tiga kali (audit)," kata Gamawan yang juga mengakui audit tersebut dilakukan pada tahun 2012 dan 2013.
Penuntut Umum pada KPK sempat menanyakan mengenai hasil audit tersebut. Menurut Gamawan, terdapat dua poin dalam hasil audit tersebut, yakni soal kelebihan bayar. Bahkan kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 80 miliar. Namun Gamawan mengklaim bahwa dia sudah memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikannya.
"Ada dua poin, ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 18 miliar, segera saya perintahkan untuk diselesaikan. Audit untuk tujuan tertentu. Lalu ada kelebihan Rp 62 miliar, saya minta untuk diselesaikan," kata Gamawan.
ADVERTISEMENT
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa proyek untuk e-KTP ini adalah sebesar Rp 5,9 triliun dengan dipotong pajak sebesar 11,5 persen. Namun pada pelaksanaannnya, sekitar 49 persen di antaranya atau sekitar Rp 2,6 trilun menjadi bancakan untuk dibagi-bagi kepada para anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan pihak-pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.