Ganja Beli di Apotek di Australia Dibawa ke Bali: Bule Ini Didakwa Penyelundupan

23 Mei 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja yang dilinting. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja yang dilinting. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berkebangsaan Australia bernama Todd Raymond Bradshaw didakwa menyelundupkan ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, Bali, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yaitu berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kasus penyelundupan ganja tersebut terjadi saat Bradshaw berkunjung ke Bali dari Perth, Australia, pada 15 Februari 2023. Ia datang dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6008 sekitar pukul 18.30 WITA.
Sampai di Bali pria itu diperiksa petugas Bea Cukai. Saat itu petugas menemukan plastik klip berwarna putih dengan tulisan Kind Medical. Di dalamnya berisi tanaman berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Bradshaw didakwa dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.