Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ganja Dibuat Jadi Selai untuk Roti di Yogya, Pelaku Belajar dari YouTube
11 November 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap peredaran ganja dengan modus dibuat selai roti. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,1 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB di Agen Ekspedisi yang berlokasi di Jalan Magelang, Sleman, DIY," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (11/11).
Saat itu petugas juga menangkap Y (34) orang yang mengambil paket ekspedisi tersebut. Dari penggeledahan ditemukan ganja seberat 1,1 kilogram dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.
"Ganja dibayar melalui transfer, kemudian dikirim melalui ekspedisi dengan identitas penerima yang dipalsukan. Pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi ini juga meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket," katanya.
Dijadikan Cannabis Butter
Tak hanya dikonsumsi sendiri, ganja itu juga diedarkan oleh Y di wilayah DIY. Cara mengonsumsinya, ganja tak hanya dibakar tetapi pelaku juga mengolah ganja dalam bentuk lain.
ADVERTISEMENT
"Selain mengkonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk butter (cannabis butter). Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin bersumber dari YouTube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar," katanya.
Saat ini Y ditahan di rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dia telah delapan kali memesan ganja sepanjang 2024. Sekali pengiriman dia memesan 1 kilogram ganja.
Ancaman Hukuman
Kini dia terancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, mengatakan dia menyiapkan panci untuk membuat selai roti ganja ini.
"Panci dan margarin di atas kompor. Saya aduk lalu saya masukan ganja kering," jelas Y.
Lanjutnya campuran itu akan menghasilkan minyak dan dia pindah ke toples lalu dibiarkan membeku.