Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya
15 Februari 2025 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ganjar Pranowo, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j3hh8ng9adgvqwtkdkfct9p8.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait status tersangkanya di KPK. Hal tersebut usai gugatan praperadilan pertamanya tak diterima oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Rasanya kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar kepada wartawan di Kopikina, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).
Meskipun begitu, kata Ganjar, keputusan final ditentukan oleh Hasto dan tim hukumnya. Dia hanya berharap fakta yang terjadi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat dibongkar.
"Tapi, saya tidak tahu nanti apakah Pak Hasto secara pribadi, kemudian dari partai, dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu. Saya kira kita mesti membuka seterang-terang apa sebenarnya yang terjadi," tuturnya.
Alasan Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima
Gugatan Hasto ini diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
ADVERTISEMENT
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan. Sehingga praperadilannya Hasto tak diterima.